EDISIINDONESIA.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik, bicara serius mengenai kasus meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM, yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual oleh dosennya.
Ninik menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini merupakan tindak pidana berat yang tidak boleh ditoleransi.
“Jika benar ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik hingga berdampak pada kondisi psikologis korban, maka ini merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum secara tegas,” kata Ninik dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Peristiwa tragis ini kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan bahwa korban diduga mengakhiri hidupnya sendiri.
Nur Cholis juga sembari memastikan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tindak pelecehan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” ujar Nur Kholis, kemarin.
Di sisi lain, pihak Universitas Negeri Manado telah mengambil langkah administratif.
Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial DM, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai tenaga pendidik.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.
“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujar Dekan FIPP Unima Aldjon Dapa.
Sebelumnya, polisi juga menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dosen tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, AEMM (21), yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar indekosnya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Sejumlah indikasi dugaan pelecehan terungkap dari surat aduan yang ditulis korban beberapa hari sebelum meninggal dunia.
Dalam surat tersebut, AEMM mengaku mengalami tekanan dan ancaman akademik, termasuk ancaman pengurangan nilai.
Bukan hanya itu, potongan percakapan dalam grup WhatsApp yang beredar juga diduga berisi tekanan dari DM, yang meminta korban memenuhi permintaannya dengan imbalan nilai akademik.
Dalam surat aduan tertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, AEMM mengungkap awal mula dugaan pelecehan tersebut.
“Pada Jumat 12 Desember 2025, mner Danny chat ke saya, beliau bertanya kepada saya kalau saya bisa urut (pijat) dia,” tulis AEMM.
Korban mengaku telah menolak permintaan tersebut. Namun, DM disebut tetap mendesak dengan alasan kelelahan dan meminta agar percakapan tersebut tidak disampaikan kepada mahasiswa lain.
Tidak lama berselang, dosen tersebut kembali menghubungi korban dan meminta bertemu di dalam mobil yang terparkir di halaman kampus FIPP Unima, dengan dalih akan memperbaiki rekapitulasi nilai akademik.
“Rekapan nilai itu sebenarnya sudah saya lakukan, tapi karena saya pikir ada yang akan diubah, saya pergi menemui mner Danny,” tulis AEMM dalam surat pengaduannya. (edisi/fajar)
Comment