EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Budi, kasus ini terjadi pada tahun 2009, yang berarti sudah berjalan selama 15 tahun saat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan. KPK mengklaim bahwa setelah melakukan pendalaman pada tahap penyidikan, mereka tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.
Meskipun demikian, KPK menyatakan bahwa mereka terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru yang relevan terkait kasus ini. Jika ada informasi baru, KPK siap untuk membuka kembali penyidikan.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 September 2023, Aswad Sulaiman sempat akan ditahan oleh KPK. Namun, penahanan tersebut urung dilakukan karena Aswad Sulaiman mendadak sakit dan harus dilarikan ke RS Mayapada.
Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007-2009 dan 2011-2016. Ia diduga memberikan izin pertambangan yang melanggar aturan hukum. Dalam kasus ini, Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.(edisi/rmol)
Comment