KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasus bermula pada Selasa (9/12/2025) pukul 16.00 WITA di Jalan Bandara Haluoleo, Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku berinisial SK bekerja di usaha pembuatan tepung tapioka milik korban dan telah bertugas selama kurang lebih tiga bulan.
Pada hari kejadian, pelaku menerima gaji Rp250 ribu, sebagian di mana digunakan untuk membayar utang kepada rekan sehingga tersisa hanya Rp50 ribu. Terdesak kebutuhan dan tuntutan melunasi utang di kampung, pelaku kemudian berniat mengambil sepeda motor milik korban.
Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, pelaku melihat unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang masih terpasang kunci kontak.
“Saat itu pelaku melihat sepeda motor tersebut masih memiliki kunci yang masih melekat,” ujarnya pada Senin (22/12/2025).
Tanpa izin pemilik, pelaku langsung membawa motor tersebut pergi dan menuju Kota Kendari untuk mencari pembeli.
Sepanjang perjalanan, ia menawarkannya ke beberapa orang namun belum berhasil, hingga menginap di masjid sekitar Kecamatan Kemaraya pada malam harinya.
Keesokan harinya, pelaku kembali mencari pembeli dan akhirnya bertemu seseorang di bengkel Kecamatan Alolama, Kota Kendari. Sekitar pukul 16.00 WITA, motor tersebut dijual dengan harga Rp1 juta.
Pelaku menyatakan motor itu miliknya meskipun tanpa surat-surat kendaraan, kemudian pergi menggunakan transportasi daring setelah menerima uang.
Kemudian, pelaku diamankan oleh personel Polsek Kemaraya dan dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor rangka MH35D9204CJ527061 dan nomor mesin 5D9-1527133.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan. (**)
Comment