KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penangkapan seorang pria yang dicari (DPO) berinisial RF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (19/12/2025).
RF diduga terlibat korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, tahun 2022.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, RF sebelumnya menjabat sebagai Associate Relationship Manajer 1 dan diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar.
Menurut Ronal, RF telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejari Probolinggo. Namun, dia kerap tidak menghadiri undangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus tindak pidana korupsi ini, bahkan sejak tahap penyidikan oleh penyidik khusus Kejari Probolinggo.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari Kejari Kendari, Kejari Probolinggo, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah melakukan identifikasi.
RF yang kerap berpindah tempat ditemukan bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.
“Setelah pemantauan sekitar pukul 10.50 WITA, RF tiba di tempat kerjanya. Tim Tabur segera mengambil langkah persuasif dan profesional hingga dia berhasil diamankan tanpa upaya perlawanan,” ungkap Ronal dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, RF akan diterbangkan ke Kabupaten Probolinggo untuk melanjutkan proses eksekusi di Kejati Jawa Timur.(**)
Comment