KENDARI, EDISIINDONESIA.id – DPRD Kota Kendari merekomendasikan empat gerai Indomaret di kota tersebut ditutup segera. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Kadin Kota Kendari dan perwakilan Indomaret, Senin (15/12/2025).
Keempat gerai yang akan ditutup berada di Kecamatan Nambo, THR, Martandu, serta di Jalan Katamso. Keempat gerai tersebut belum melengkapi izin operasional.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyat Alastum, menyatakan bahwa keempat gerai Indomaret itu direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk ditutup segera.
“Kita akan rekomendasikan penutupan empat gerai itu. DPRD sebagai pengawas, nanti Pemerintah Kota yang akan menutupnya,” ujar Arsyat.
Ia menambahkan, keempat gerai Indomaret itu akan segera ditutup mulai saat ini, sementara menunggu proses penyelesaian izin operasional.
Sementara itu, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari menyatakan hanya satu gerai Indomaret yang direkomendasikan kepada Walikota untuk dibangun di kota Kendari.
“Kita hanya rekomendasikan satu gerai reguler ke Walikota, namun yang empat itu sudah dibangun bahkan ada yang sudah beroperasi – itu kami tidak ketahui,” ujar perwakilan PTSP dalam rapat.
Di sisi lain, Ketua Kadin Kota Kendari, Fadli Tanawali, meminta Pemerintah segera menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional.
“Kami minta agar segera ditutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional,” katanya.
Fadli menyatakan kejadian ini tidak bisa dibiarkan, karena jika dibiarkan akan terus terjadi pelanggaran dengan pembangunan gerai tanpa izin.
“Mereka ini seolah-olah tidak mengindahkan aturan di Kota Kendari, bahkan seolah-olah memandang enteng Pemerintah Daerah dengan seenaknya membangun tanpa memiliki izin yang lengkap,” tutupnya. (**)
Comment