EDISIINDONESIA.id – Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Putusan dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung tersebut diumumkan secara daring pada Senin (8/12/2025).
Majelis hakim memastikan dalil gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil tidak memiliki dasar hukum. Pertimbangan utama putusan mengacu pada hasil tes DNA Bareskrim Polri yang dirilis 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Labfor Pusdokkes Polri menegaskan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan CA, anak dari Lisa Mariana. Fakta tersebut sekaligus menggugurkan klaim yang menjadi dasar gugatan perdata.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan tanggapan soal penolakan gugatan Lisa Mariana. Pihaknya menilai putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.
“Putusan ini sejalan dengan fakta yang terungkap sejak awal, terutama hasil tes DNA yang menegaskan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Karena itu, dalil perbuatan melawan hukum memang tidak terbukti,” kata Muslim dalam keterangan resmi, Jumat (12/12).
Menurutnya, proses hukum Lisa Mariana lainnya justru masih berjalan di Bareskrim Polri.
Muslim menyebut Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terhadap Ridwan Kamil.
Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA, yang memastikan tidak ada hubungan darah antara CA dan Ridwan Kamil.
Dia menegaskan bahwa, Ridwan Kamil sejak awal bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses hukum.
“Beliau konsisten mengikuti semua mekanisme hukum. Putusan PN Bandung memberikan kejelasan dan menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Muslim menegaskan proses penyidikan terhadap Lisa Mariana di Bareskrim bakal terus berjalan sesuai agenda masing-masing penyidik.
“Putusan PN Bandung menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara sejak April 2025, sekaligus menguatkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” tutupnya. (edisi/jpnn)
Comment