KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial I (42) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Tersangka ditangkap di Jalan Mawar, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel setelah lama menjadi target pencarian.
Penangkapan tersangka bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 00.00 WITA di rumah korban berinsial F yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang saat ini berstatus DPO mendatangi rumah korban pada tengah malam.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan pelaku diketahui membuka jendela depan rumah korban menggunakan obeng yang telah ia siapkan.
Setelah jendela terbuka, rekannya yang buron itu masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit laptop HP warna silver nomor seri SN#5CD34815H9, satu buah tas laptop, uang tunai Rp400 ribu rupiah, satu flashdisk berisi data sekolah dan satu buah cincin emas seberat 2 gram.
Usai menjalankan aksinya, pelaku dan rekannya memerintahkan seorang pria yang kini telah meninggal dunia, inisial DP, untuk menjual laptop hasil curian tersebut dengan harga Rp1 juta rupiah.
Polisi menyebutkan bahwa barang bukti utama berupa tas laptop dan laptop HP warna silver dengan nomor seri SCD 34 815 HG berhasil diamankan saat penangkapan.
Motif pelaku adalah untuk menjual barang-barang curian tersebut dan menggunakan hasilnya memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya adalah Tersangka mencuri Untuk dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Edwin, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika mengalami kehilangan atau menemukan barang mencurigakan. (**)
Comment