EDISIINDONESIA.id- Pemerintah telah resmi memperketat pengawasan terhadap pertambangan ilegal di kawasan hutan melalui regulasi terbaru, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah per hektare bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2025, sebagai tindak lanjut kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dikoordinasikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus – hasil rapat pada 24 November 2025.
Besaran denda ditetapkan berdasarkan jenis komoditas: nikel Rp6,502 miliar per hektare, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta per hektare. Denda yang signifikan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal.
Penagihan denda akan dilakukan langsung oleh Satgas PKH, dan seluruh penerimaannya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim Satgas telah menyiapkan langkah-langkah penagihan kepada perusahaan pelanggar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/12/2025).(**)
Comment