Dump Truck PT TRK Tabrak Pengendara, Korban Kritis: Polres Kolaka dan Disnaker Diminta Bertindak Cepat

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) atas insiden yang menimpa seorang pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dump truck yang diduga milik PT. TRK melindas Akbar (25), seorang karyawan PT. Leighton (kontraktor PT. Vale), menyebabkan luka berat di sekujur tubuhnya.

Insiden yang terjadi pada 9 November 2025 lalu ini, hingga kini belum mendapatkan respons positif dari PT. TRK. Korban masih terbaring lemah dan belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab.

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap apatis PT. TRK. “Ini sangat disayangkan, PT. TRK seharusnya tidak mengabaikan nasib korban. Ini menyangkut nyawa seseorang,” ujarnya pada Sabtu (15/11/2025).

Akibat kejadian ini, Akbar harus absen dari pekerjaannya sebagai karyawan PT. Leighton selama lima hari. Ampuh Sultra menilai kerugian ini harus menjadi tanggung jawab PT. TRK.

Ampuh Sultra mendesak Polres Kolaka untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. TRK serta pengemudi dump truck dengan nomor plat DT 002 TRK. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kolaka juga diminta turun ke lapangan untuk memeriksa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. TRK yang diduga tidak dijalankan dengan baik.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Polres Kolaka dan Disnaker harus bertindak cepat dan tegas,” pungkas Hendro.(**)

Comment