Dugaan Beri Kesaksian Palsu di Pengadilan, Kejati Sultra Bidik Dirut PT Huady Nikel

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membidik Direktur Utama (Dirut) PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari.

Dalam kesaksiannya, Jos Stefan Hideky menyatakan bahwa PT Huady Nikel Aloy Indonesia membeli ore nikel dari PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) berdasarkan surat perjanjian jual beli. Ia juga mengklaim bahwa perusahaannya telah membayar Rp70 miliar kepada PT AMIN dari 14 kali pengapalan.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy, Direktur PT AMIN. Machrusy menyatakan tidak pernah ada kerjasama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia, melainkan hanya penjualan dokumen kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) atau “dokumen terbang”.

Ia juga membantah telah menandatangani surat perjanjian jual beli ore nikel yang diperlihatkan di persidangan.

Machrusy mengungkapkan bahwa uang yang diterima PT AMIN dari penjualan dokumen kuota RKAB hanya sekitar Rp36 miliar, termasuk dari pihak lain selain PT Huady Nikel Aloy Indonesia. Harga yang diberikan pun hanya sekitar 5-6 dolar AS per metrik ton.

Perbedaan keterangan ini memunculkan dugaan manipulasi kerjasama jual beli ore nikel dan pemalsuan tanda tangan Direktur PT AMIN.

Diduga, pemalsuan tanda tangan ini bertujuan untuk mengaburkan asal-usul ore nikel yang dibeli PT Huady Nikel Aloy Indonesia, seolah-olah berasal dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi. Padahal, nikel tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra akan menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan transaksi uang senilai Rp70 miliar dari PT Huady Nikel Aloy Indonesia ke PT AMIN. JPU meminta Jos Stefan Hideky untuk membuktikan transfer dana sebesar itu ke rekening PT AMIN.

Jika Jos Stefan Hideky tidak dapat membuktikan transfer tersebut, ia dapat dijerat pidana di luar pokok perkara korupsi tambang, karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.(**)

Comment