KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, semakin memanas.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (05/11/2025) mengungkap fakta-fakta baru yang menyeret sejumlah nama di luar terdakwa.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara SH MH, sidang menghadirkan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, termasuk dua trader dan tiga perwakilan pabrik nikel.
Kesaksian para trader menjadi sorotan utama, di mana mereka secara terbuka mengaku membeli ore nikel dari eks IUP PT PCM dari beberapa nama, termasuk H. Igo dan Ko Andi.
“Dalam fakta persidangan, trader yang dihadirkan JPU membeberkan bahwa pihaknya membeli ore nikel dari beberapa nama, dua di antaranya H. Igo dan Ko Andi,” demikian terungkap dalam persidangan.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim PN Kendari dengan tegas memerintahkan JPU Kejati Sultra untuk segera menghadirkan H. Igo dan Ko Andi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025).
Perintah ini memperkuat fakta yang terungkap sebelumnya, di mana terdakwa Dewi membantah menjadi satu-satunya pelaku penambangan ilegal dan menyebut nama-nama lain seperti Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.
Sebelumnya, saksi Amiruddin, pemilik lahan di Jetty Mandes, mengakui bahwa lahannya digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel dengan royalti 1,5 dolar per metrik ton.
Publik kini menanti keberanian JPU untuk menghadirkan H. Igo dan Ko Andi sebagai saksi kunci, membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi pertambangan nikel yang menggemparkan Kolaka Utara ini.(**)
Comment