Sidang Korupsi Tambang Kolut: Mencuat Tiga Nama Terduga Penambang Ilegal di Eks IUP PT PCM

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin, 3 November 2025.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Amiruddin, pemilik Jetty Mandes beserta istrinya; H. Binu, seorang penambang; dan Ahyar, Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang yang berlangsung dari pukul 15.00 WITA hingga 21.00 WITA tersebut mengungkap beberapa nama yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Amiruddin dalam kesaksiannya di hadapan hakim menyatakan bahwa ia adalah pemilik lahan di Jetty Mandes, yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan tersebut masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

Lahan Amiruddin digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, serta menggunakan jetty miliknya.

“Saya hanya pemilik lahan yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar AS per metrik ton. Yang menggunakan jetty saya, setahu saya Ibu Dewi, yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Kesaksian Amiruddin kemudian dibantah oleh terdakwa Dewi. Ia menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM tidak hanya melibatkan dirinya, melainkan juga beberapa nama lain.

Di antara nama-nama yang disebut adalah Timber, mantan Calon Wakil Bupati Kolut; Gafur, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut; H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Selain itu, terungkap pula peran sentral terdakwa Erik Sunaryo dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

Erik Sunaryo disebut berperan sebagai pihak yang mengoordinasi para penambang di eks IUP PT PCM, serta menghubungkan mereka dengan buyer atau pembeli ore nikel. Atas perannya tersebut, Erik diduga menerima royalti dari para penambang.

Saksi Ahyar juga menyebutkan bahwa dirinya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar kurang lebih Rp850 juta, berdasarkan perintah terdakwa Heru.

Namun, terdakwa Heru membantah seluruh pernyataan atau kesaksian Ahyar, termasuk mengenai transaksi uang yang ia terima untuk kemudian dikirim ke nomor rekening PT KMR.

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” tegas Heru.

Setelah kesaksian keempat saksi selesai, Hakim Ketua PN Kendari menjadwalkan kembali sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut pada Rabu, 5 November 2025.(**)

Comment