KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sahuriyanto, memberikan penjelasan resmi terkait rencana penataan Kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik dan merespons polemik mengenai status lahan di kawasan tersebut.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui Kadis Kominfo, menegaskan bahwa Kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak lama, jauh sebelum masa kepemimpinan periode 2025–2030.
Sahuriyanto menjelaskan, penetapan kawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 29, yang mengamanatkan proporsi RTH di wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayah, dengan RTH publik minimal 20 persen.
Amanat tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030.
Dalam perda tersebut, Kawasan Segitiga Tapak Kuda yang mencakup Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda ditetapkan sebagai salah satu kawasan RTH.
“Kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu kawasan RTH sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030,” jelas Sahuriyanto, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan bahwa penetapan RTRW tersebut tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini sedang disengketakan, karena penetapan kawasan RTH dilakukan berdasarkan tata ruang, bukan kepemilikan aset.
“Pemerintah Kota Kendari turut prihatin atas adanya sengketa lahan dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahuriyanto menjelaskan bahwa pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025–2030 memiliki program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kendari, salah satunya penataan taman kota dan penguatan kawasan RTH sesuai amanat undang-undang.
“Program ini juga sejalan dengan RPJMN Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming periode 2024–2029, yang menekankan pembangunan kawasan perkotaan berkelanjutan,” paparnya.
Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah menyusun masterplan penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda. Namun, Sahuriyanto menegaskan bahwa dokumen ini masih bersifat perencanaan awal dan belum menjadi acuan pelaksanaan fisik.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan pembangunan fisik kawasan masih memerlukan proses lanjutan, baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan, termasuk dialog bersama masyarakat dan pemilik lahan.(**)
Comment