KPK Soroti Substansi Pencegahan, Wali Kota Kendari Minta OPD Kooperatif Dukung MCP 2025

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 dan tindak lanjut Rencana Aksi (Renaksi) SPI 2024 di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (30/10/2025).

Pertemuan ini membahas capaian dan tantangan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Kendari.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan pentingnya menjadikan antikorupsi sebagai budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

“Kalau ada kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada tim KPK maupun tim monitoring daerah, mohon langsung sampaikan ke saya. Saya akan segera intervensi agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” tegas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemkot Kendari tengah memperkuat sistem pengawasan internal, integrasi data, serta digitalisasi layanan publik agar proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan lebih terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan bahwa substansi pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar kelengkapan dokumen.

“Yang dinilai bukan hanya lengkapnya laporan, tapi sejauh mana kita memahami aturan dan menghindari pelanggaran hukum,” ujarnya.

Edi menjelaskan, tindakan korupsi biasanya muncul dari tiga unsur utama: perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan keuntungan pribadi atau pihak lain. Dua di antaranya dapat dicegah jika setiap pejabat benar-benar memahami dan menaati regulasi.

Ia juga mengingatkan bahwa MCP (Monitoring Center for Prevention) merupakan alat ukur kepatuhan terhadap aturan. Rendahnya kepatuhan dasar bisa meningkatkan risiko pelanggaran.

“Baca dan pahami pedoman MCP dari awal sampai akhir. Karena memahami aturan adalah langkah awal mencegah pelanggaran,” tegasnya.

Kepala Satgas Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rahmanto, menambahkan bahwa pencegahan korupsi berarti menutup celah penyimpangan sejak dini.

“Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” katanya.

Berdasarkan data KPK per 24 Oktober 2025, nilai MCSP Kota Kendari mencapai 46,54%. Dari 682 dokumen yang harus diserahkan, 351 telah diunggah dan 238 diterima, sementara 331 belum diunggah dan 63 belum diverifikasi.

Adapun capaian di beberapa area meliputi, perencanaan: 35,32%, penganggaran: 39,72%, pelayanan Publik: 65,2%, manajemen ASN: 48,82%, barang milik daerah: 52,49%, OPD: 41,66%, pengawasan APIP: 43,12%.

KPK menilai progres tersebut sudah menunjukkan peningkatan, namun masih perlu dorongan agar capaian MCP Kendari bisa menembus di atas 90% tahun ini.

Upaya peningkatan itu harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh OPD, bukan hanya oleh Inspektorat.(**)

Comment