KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan bahwa Swalayan MGM diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baptim, mengungkapkan hal ini usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025).
“Pada dasarnya, hal tersebut melanggar perundang-undangan, melanggar keputusan gubernur tentang upah minimum. Dilarang membayarkan upah di bawah standar upah minimum sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang, PP 36, dan keputusan gubernur,” tegasnya.
Menurut aturan yang berlaku, Swalayan MGM berkewajiban untuk membayar kekurangan gaji karyawan yang belum terpenuhi.
Selain itu, karyawan yang belum mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga harus mendapatkan kompensasi sesuai dengan masa kerja mereka yang belum diikutsertakan dalam program tersebut.
“Misalnya, jika upah di bawah standar upah minimum, kekurangannya harus dibayarkan. Begitu pula dengan BPJS, perusahaan wajib membayar kepada pekerja sesuai dengan berapa lama mereka tidak diikutsertakan dalam program BPJS. Itu adalah hak mereka,” jelas Ilham.
Mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada Swalayan MGM, Ilham menjelaskan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya. Pihaknya hanya bertugas untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan kepada pemberi kerja agar memenuhi hak-hak karyawan.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan tidak menghilangkan kemungkinan sanksi terhadap Swalayan MGM.
Jika masalah ini berlanjut, akan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas).
“Untuk penindakan, itu menjadi wewenang pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan kesalahan, mereka akan membuat nota pemeriksaan dan memprosesnya,” pungkasnya.(**)
Comment