Kontrak PPPK di Terancam Tak Diperpanjang, Imbas dari Pemangkasan TKD

EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 1.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan terancam tak diperpanjang. Terhitung mulai 2026.

Ribuan pegawai itu diangkat melalui seleksi 2021/2022. Masa kontrak lima tahun mereka bakal habis di 2026.

Pemkab beralasan, nasib PPPK tersebut terancam karena kondisi keuangan daerah yang tak memadai.

Mengingat pemotongan dana Transfer ke Daerah alias TKD 2026.Walau demikian, 1.070 pegawai itu hanya akan dirumahkan.

Alias, jika keuangan daerah membaik, maka akan dipekerjakan kembali.Meski begitu, nasib mereka bertaruh. Para PPPK itu bisa saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika kontraknya tak diperpanjang lagi.

Saat ini, Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Artinya, merumahkan 1.070 PPPK itu belum menjadi keputusan resmi.

Di sisi lain, hal tersebut menjadi preseden di daerah lain. Bahwa PPPK bisa saja diberhentikan jika pemerintah tak punya dana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan, PPPK memang sistem kerjanya kontrak.

Dikutip dari JPNN, Zudan mengatakan, jika pemberi kerjanya tak punya anggaran. Maka perpanjangan kontrak tidak bisa dipaksakan.

“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” ujar ZUdan.

Menurutnya, instansi tidak bisa disalahkan. Karena itu sudah sesuai ketentuannya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai ketentuan UU ASN 2023, PNS pensiun jika sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Sementara PPPK, pensiun atau berhenti jika masa kontrak tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun,” terang Zudan.

Namun, sambung Prof Zudan, kondisi tersebut bisa berubah bila UU Nomor 20 Tahun 2023 direvisi. Begitu juga dengan PP-nya atau PermenPAN-RB-nya diubah. Jika tidak, maka nasib PPPK bergantung pada PPK. (edisi/fajar)

Comment