SBSI Kendari Laporkan PT VDNI ke Disnaker Sultra atas Dugaan Pelanggaran Kesehatan Kerja

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 14 Oktober 2025.

Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran kesehatan pekerja yang dilakukan oleh PT VDNI. Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menjelaskan bahwa perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan berkala (Medical Check Up/MCU) kepada para pekerja yang terikat kontrak di PT VDNI.

“Laporan kami sudah diterima oleh Binwasnaker dan K3 terkait dugaan pelanggaran kesehatan kerja,” ujar Iswanto.

SBSI Kendari melaporkan PT VDNI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya satu kali dalam setahun.

Iswanto juga menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup sanksi yang dapat dikenakan jika perusahaan tidak melakukan MCU berkala.

Sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja, dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak pekerja.

Iswanto berharap Binwasnaker dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di lingkungan pabrik smelter.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku agar pekerja di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak-hak yang layak, terutama hak pemeriksaan kesehatan.

“Jika proses ini berjalan lambat, SBSI Kendari akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan masalah ini ke Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Humas PT VDNI, Bahar, membenarkan bahwa perusahaan hanya melakukan MCU sekali, yaitu saat pekerja pertama kali masuk kerja.

“MCU hanya dilakukan saat awal masuk kerja. Kami memang menyediakan klinik di dalam perusahaan, tetapi untuk detailnya bisa menghubungi bagian HRD,” jelasnya melalui telepon.(**)

Comment