EDISIINDONESIA.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Zulfikar, Komisi II DPR akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan tersebut. Dengan jadwal dimulai pada 2026, DPR memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyusun dan memperdalam substansi perubahan UU Pemilu.
“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Zulfikar menjelaskan, Komisi II DPR memiliki semangat untuk menggabungkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu payung hukum. Langkah ini sejalan dengan metode kodifikasi, sebagaimana direkomendasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menegaskan Pemilu dan Pilkada merupakan satu kesatuan rezim hukum. Karena itu, revisi yang dilakukan sebaiknya mencakup seluruh undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan.
Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diusulkan oleh Komisi II DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu sebenarnya sempat menjadi usulan Baleg DPR. Namun, kini daftar prioritas untuk tahun 2026 telah disetujui oleh Baleg.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan keputusan untuk menjadwalkan pembahasan pada 2026 dilakukan agar prosesnya bisa berjalan komprehensif.
“Takutnya nanti belum selesai atau tidak maksimal kalau dibahas sekarang. Jadi, semuanya kita luncurkan di 2026,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dengan dimulainya pembahasan pada 2026, DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sinkron antara sistem Pemilu, Pilkada, serta partai politik, menjelang pelaksanaan Pemilu serentak berikutnya. (edisi/bs)
Comment