Aniaya Warga Pomala, Empat Karyawan PT PMS Kini Ditetapkan Tersangka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka resmi menetapkan empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Keempat terduga pelaku sebelumnya telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” kata dia.

Aiptu Dwi Arif menambahkan, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti diupdate,” katanya.

Sebelumnya, seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Jaelani diduga dikeroyok oleh karyawan PT PMS.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada 27 September kemarin, saat korban datang menemui karyawan PT PMS bernama Irso untuk berkomunikasi terkait masalah royalti lahan milik keluarga korban yang dilalui PT PMS untuk melakukan hauling. Sebab, belakang ini, royalti tersebut tidak pernah dibayarkan lagi. (**)

Comment