EDISIINDONESIA.id- Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menekankan pentingnya menjaga esensi dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tengah dibahas oleh DPR RI.
“Prinsipnya, revisi undang-undang pemerintahan Aceh dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan MoU Helsinki,” ujar JK seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Kamis (11/9).
RDPU tersebut diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dan menggali pandangan Jusuf Kalla terkait proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki. JK menekankan bahwa revisi aturan boleh saja dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, namun semangatnya harus tetap sejalan dengan MoU Helsinki.
Selain itu, JK juga mengingatkan bahwa RUU Pemerintahan Aceh harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya mengacu pada kesepakatan tahun 1956 dalam menentukan batas wilayah provinsi Aceh.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi UU ini diperlukan setelah lebih dari 20 tahun pemberlakuan, terutama terkait dengan dana Otonomi Khusus (Otsus). Revisi ini akan mencakup berbagai aspek penting seperti dana, partai politik, luas wilayah, dan batas zona.
Bob Hasan juga menegaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh tidak akan disamakan dengan pengaturan otonomi khusus di daerah lain, mengingat perbedaan sejarah dan proses politik masing-masing daerah. Ia berharap revisi ini dapat memperkuat martabat dan kesejahteraan masyarakat Aceh.(edisi/fajar)
Comment