EDISIINDONESIA.id- Polemik ijazah jenjang SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik setelah digugat oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengamat telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, menilai persoalan ini seperti judul sinetron karena kronologi pendidikan Gibran dianggap tidak konsisten dan membingungkan.
“Dalam bahasa Jawa ada pepatah yang sangat terkenal, kacang mongso ninggalno lanjaran, artinya buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Tidak ayah, tidak juga anaknya,” ujar Roy, Sabtu (13/9/2025).
Ia menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi yang menurutnya sudah diteliti secara akademis dalam buku Jokowi’s White Paper.
“Kalau ijazah UGM saja sampai dibuatkan buku Jokowi’s White Paper yang secara ilmiah, komprehensif, dan metodologis sudah memastikan 99,9 persen kepalsuannya, maka ini lebih parah lagi karena kronologinya sempat berubah-ubah alias amburadul,” sebutnya.
Menurut Roy, generasi muda, termasuk Gen Z dan Gen Alpha, memiliki pandangan yang serupa mengenai masalah ini.
“Mereka menganggapnya sebelas duabelas alias sama saja sami mawon, atau bahkan mirip,” ucapnya.
Roy mengingatkan bahwa isu ini mencuat ke publik setelah seorang pengacara bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Barulah kabar carut marutnya ijazah si Fufufafa ini dipertanyakan keabsahannya secara hukum dan menjadi terbuka di hadapan publik,” tutur Roy.
Ia bahkan menyebut jalannya persidangan pertama pada 8 September lalu cukup mengejutkan.
“Sidang hari pertama gugatan itu sempat sangat membagongkan, karena si Samsul alias asam sulfat malah menghadirkan Jaksa Negara sebagai lawyer-nya. Padahal ini perkara pribadi yang seharusnya tidak boleh menggunakan biaya negara untuk pembelaannya,” tambahnya.
Roy juga menyoroti kebingungan publik terkait data sekolah Gibran yang berbeda-beda.
Dari berkas KPU, tercatat riwayat pendidikan Gibran yakni SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo (1993-1999), SMP Negeri 1 Solo (1999-2002), Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura (2002-2004), UTS Insearch (2004-2007), dan MDIS Singapura (2007-2010).
“Jelas tertulis bahwa OPSS yang setingkat SMA hanya 2 tahun, dan Insearch UTS 3 tahun. Aneh bin ajaib alias Hil yang Mustahal kalau kata Srimulat,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan kejanggalan lain. OPSS disebut baru beroperasi tahun 2001, padahal Gibran sudah masuk pada 2002.
“Lucu, karena saat dia masuk tahun 2002 itu baru setahun beroperasi,” jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy menyoroti UTS Insearch yang kemudian disebut sebagai dasar keluarnya surat penyetaraan setara SMA dari Kementerian Pendidikan.
“Padahal Insearch hanyalah penyedia pathway alias matrikulasi menuju universitas. Masalahnya, program foundation studies ini tidak secara langsung sama dengan ijazah SMA atau SMK di Indonesia,” tegasnya.
Roy menilai makin janggal karena surat penyetaraan tersebut baru keluar 13 tahun kemudian.
“Anehnya lagi, surat itu baru dikeluarkan 6 Agustus 2019. Jadi Insearch UTS yang hanya berisi program pathway ini bisa dianggap level SMK? Ambyar,” sindirnya.
Karena itu, Roy menyimpulkan bahwa level pendidikan SMA Gibran bermasalah.
“Wajar jika sekarang dilakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” tutupnya.(edisi/fajar)
Comment