KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengangkat isu dampak pertambangan di Pulau Kabaena ke tingkat DPR RI.
Anggota DPRD Sultra, Abdul Halik, menyatakan bahwa ia bersama anggota Komisi III DPRD Sultra akan menyampaikan dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena kepada DPR RI pada Kamis, 11 September 2025.
“Dampak pertambangan di Pulau Kabaena sudah berulang kali disuarakan di DPRD Sultra. Kami juga telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah selanjutnya, kami akan membawa isu ini ke DPR RI,” ujar Sekretaris DPW PBB Sultra.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kebijakan terkait pertambangan bijih nikel merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penghentian aktivitas pertambangan merupakan kewenangan pusat. Oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke DPR RI,” tegas Anggota DPRD Sultra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe Selatan-Bombana.
Ia menambahkan bahwa mereka akan bertolak ke Jakarta pada Rabu, 10 September 2025.
“Saya pribadi telah beberapa kali turun ke Kabaena dan melihat langsung dampak aktivitas pertambangan di dekat pemukiman, seperti yang dilakukan oleh PT Timah dan PT TBS. Dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(**)
Comment