KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengintensifkan pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 senilai Rp9,8 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada tahun 2020. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengumuman penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk kontraktor pelaksana, pejabat Pemprov Sultra, Bea Cukai, hingga seorang pria bernama Romi Winata yang berdomisili di Jakarta.
“Nama saksi Romi Winata tercantum dalam dokumen administrasi kapal saat proses masuk ke Indonesia,” jelas Niko, Kamis (4/9/2025).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menunjukkan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar. Kapal mewah buatan Italia tersebut dinyatakan total loss karena dibeli saat izin masuk sementara dari Singapura telah kedaluwarsa.
Saat ini, kapal telah diamankan sebagai barang bukti. “Penetapan tersangka akan segera kami umumkan dalam waktu dekat,” tegas Niko.(**)
Comment