Kontroversi Tambang Pasir Silika Nambo, Antara Regulasi dan Dampak Sosial

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kota Kendari kini memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir silika yang berlokasi di Kecamatan Nambo. Ketiga IUP tersebut dimiliki oleh PT Asri Nambo Perkasa, PT Citra Moramo Sejahtera, dan PT Pacifik Nambo Sejahtera.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, mengonfirmasi hal ini pada Jumat, (15/8/2025).

“Benar, ada tiga IUP yang saat ini berstatus eksplorasi,” ujarnya di ruangannya.

Hasbullah menjelaskan bahwa penerbitan IUP ini telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang berlaku.

“Peraturan Menteri ESDM terkait pencadangan wilayah hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, rekomendasi dari Pemerintah Kota Kendari sudah cukup, terlepas dari apakah sudah ada Perda atau belum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022, Kecamatan Nambo memang memiliki potensi pertambangan. “Kepmen ESDM tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penyesuaian tata ruang,” ungkapnya.

Dalam dokumen persyaratan, juga disertakan faktor sosiologis yang menunjukkan bahwa masyarakat setempat menyetujui adanya IUP ini.

“Mengenai dampak lingkungan, perusahaan wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Namun, ini berlaku jika status IUP sudah memasuki tahap produksi,” bebernya.

Hasbullah menegaskan bahwa meskipun IUP sudah terbit, aktivitas produksi dan penjualan belum diperbolehkan.

“Saat ini, aktivitas yang diperbolehkan hanya sebatas eksplorasi, seperti pengambilan sampel. Aktivitas penjualan belum diizinkan,” pungkasnya.(**)

Comment