EDISIINDONESIA.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara dan sejumlah pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif. Pemanggilan enam saksi ini dilakukan pada Rabu, (16/7/ 2025), di Polrestabes Semarang.
Saksi yang dipanggil antara lain Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo; notaris Sri Mulyani; Asisten Daerah Bidang Administrasi Hukum, Ronji; Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jepara, Diar Susanto (selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022); dan Edy Suprianta (selaku Pj Bupati Jepara Mei 2022).
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 24 September 2024, dengan lima tersangka yang telah dicegah bepergian ke luar negeri pada 26 September 2024.
Modus korupsi yang dilakukan adalah kredit fiktif terhadap 39 debitur, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Sejumlah aset telah disita KPK, termasuk uang tunai, tanah, bangunan, dan kendaraan, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyitaan terbaru meliputi uang tunai Rp411 juta dan dua bidang tanah di Jepara (Rp700 juta) yang dilakukan setelah pemeriksaan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga menyita aset lain senilai total Rp60 miliar di Yogyakarta dan Klaten.(**)
Comment