KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan pemberian kuota Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 6.320.000 Metrik Ton (MT) kepada PT. Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Konawe Utara. Kekhawatiran muncul karena perusahaan tersebut diproyeksikan membangun smelter, bukan hanya fokus pada penambangan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan skeptisisme masyarakat terhadap rencana pembangunan smelter TMS, mengingat sejarah panjang janji-janji smelter yang tak kunjung terwujud di Konawe Utara.
“Di Konawe Utara ini sudah berkali-kali masyarakat diiming-imingi smelter, namun pada akhirnya tidak ada yang jelas,” ujarnya kepada media, Sabtu (12/7/2025).
Kuota RKAB PT. TMS terbagi tiga tahun: 1.500.000 MT (2025), 2.400.000 MT (2026), dan 2.420.000 MT (2027). Hendro khawatir perusahaan akan lebih memprioritaskan pemenuhan kuota daripada pembangunan smelter. “Gimana mau fokus bangun smelter, kalau nantinya yang dikejar justru pemenuhan kuota.
Artinya dalam tahun ini PT. TMS mesti menghabiskan kuota sebesar 1.500.000 MT dalam waktu 5 bulan, kalau seperti itu lantas gimana mau fokus bangun smelter?” tanyanya.
Selain itu, Ampuh Sultra juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, mengingat sebagian besar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TMS berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ampuh Sultra menegaskan akan mengawasi proyek ini dan meminta Kementerian ESDM RI mengevaluasi kembali pemberian kuota RKAB kepada PT. TMS.
“Kami harap agar Kementerian ESDM RI segera mengevaluasi kembali persetujuan RKAB PT. Tambang Matarape Sejahtera, kami tidak ingin rencana pembangunan smelter nantinya justru akan fokus pada kegiatan penambangan saja untuk memenuhi kuota,” tutup Hendro.
Mereka berharap agar pembangunan smelter benar-benar terealisasi dan tidak hanya menjadi janji semata.(**)
Comment