EDISIINDONESIA.id- Jumlah pengangguran di Indonesia yang terus meningkat, mencapai 7,28 juta jiwa pada Februari 2025 menurut data BPS, merupakan krisis yang tak bisa diabaikan.
Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Kegagalan memenuhi kewajiban ini, menurut advokat nasional Luhut Parlinggoman Siahaan, merupakan kelalaian konstitusional yang dapat digugat oleh warga negara yang dirugikan.
Meskipun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami penurunan sedikit, jumlah pengangguran secara absolut terus bertambah, meningkat sekitar 83 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Luhut menekankan bahwa penyediaan lapangan kerja bukan hanya janji politik, melainkan tanggung jawab hukum dan moral negara.
Rakyat, khususnya para lulusan muda dan kepala keluarga yang kesulitan mendapatkan pekerjaan layak, tidak boleh terus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam hal ekonomi dasar ini.
Luhut Siahaan menegaskan bahwa gugatan terhadap pemerintah atas kegagalan menyediakan lapangan kerja merupakan hak konstitusional dan tindakan yang sah secara hukum. Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, ia membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga menyangkut martabat warga negara.
Negara tidak boleh lepas tangan, dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan.(edisi/rmol)
Comment