Korupsi Rp 3,2 Miliar, Jaksa Tetapkan Dirut PDAM Buteng Jadi Tersangka

BUTENG, EDISIINDONESIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Pj Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial M sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi mega proyek ini mulai diusut Kejari Buton sejak Desember 2021 lalu, yang menggunakan anggaran penyertaan modal ke Perumdam Oeno Lia Buteng dari APBD Buteng tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 13 Miliar untuk pemasangan jaringan air bersih PDAM di Kecamatan Talaga Raya dan Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng.

Suntikan dana segar berupa penyertaan modal dari Pemkab Buton Tengah sebesar Rp 13 miliar dengan rincian Rp 1 miliar untuk biaya operasional, sedangkan sisanya Rp 12 miliar untuk pembiayaan pemasangan sambungan air bersih yang diduga disunat sehingga dari hasil perhitungan sementara, terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.279.373.536, namun jumlah tersebut masih bisa saja bertambah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer Jongker Orno mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Buton telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Saluran Air Bersih/Sambungan Rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi oleh tim penyidik Kejari Buton diduga telah terjadi penyimpangan terhadap penggunaan anggara tersebut yang menyebabkan terjadinya indikasi kerugian negara sebesar Rp.3.279.373.536,” kata Azer Orno dalam keterangan tertulisnya yang diterima EdisiIndonesia.com, Rabu (27/4/2022) malam.

BACA JUGA: Besok! Kejari Buton Periksa 3 Orang Direktur PDAM Buteng

Mantan Kasi Intel Kejari Buru, Maluku ini menjelaskan penetapan tersangka terhadap Dirut PDAM Oeno Lia Kabupaten Buteng setelah menggelar ekspos tim penyidik Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan terhadap kasus ini.

“Setelah dilakukan ekspose oleh tim penyidik beserta Kepala Kejari Buton pada hari Rabu tanggal 27 April 2022, disimpulkan bahwa M selaku Pj Direktur Utama Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Orno.

Menurutnya penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print274IP.3.18/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2, 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Proyek Jaringan Pipa di Buteng, Jaksa Periksa Direksi PDAM Busel

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Orno menambahkan yang bersangkutan dinilai sangat kooperatif dengan tim penyidik Kejari Buton untuk mengungkap kasus ini.

“Tersangka M bersikap kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.400.100.000,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Orno menambahkan tersangka telah berjanji akan memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Selain itu, M juga berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan sisa dugaan Kerugian Negara sebesar Rp 1.879.273.536, sehingga terhadap M tersebut untuk sementara tidak dilakukan penahanan,” tutupnya. (Fauzi)

Comment