KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Dugaan pelanggaran hukum terjadi di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Dua jetty swasta milik Asri dan Syarif beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap aktif selama lebih dari dua tahun. Kapal-kapal tongkang, termasuk TB Mangku Jenang 7 SM dan TB SDR, rutin bersandar di jetty tersebut.
Kepala Desa Nii Tanasa, Asri, mengakui aktivitas bongkar muat berlangsung, namun mengaku tidak mengetahui status izin jetty tersebut. Pernyataan ini memperkuat dugaan praktik ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan.
Polisi Air dan Udara (Polairud) Kendari, melalui Syukur Pandara, membenarkan bahwa kedua jetty tersebut belum memiliki izin resmi, hanya memiliki izin Usaha Dagang (UD).
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran Syahbandar Kelas II Kendari sebagai otoritas pengawasan pelabuhan dan dermaga. Hingga berita ini diturunkan, Syahbandar belum memberikan pernyataan resmi.
Operasi jetty ilegal berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan pelayaran, dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, kedua pemilik jetty tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah desa.
“Tidak ada kontribusi untuk desa dari aktivitas mereka,” tegas Kades Asri. Keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat dan pemerintah dirugikan.
Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ini. Keberadaan jetty ilegal ini menjadi simbol pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di sektor kelautan dan perizinan.
Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan soal kedaulatan dan marwah negara.(**)
Comment