KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pengadilan Negeri Unaaha melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) hari ini terkait gugatan lingkungan hidup nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh.
Gugatan diajukan WALHI Sulawesi Tenggara bersama warga terdampak terhadap PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas kerusakan lingkungan di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan langsung ke lokasi meliputi area tambak rusak dan titik pencemaran. Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyatakan PS ini membuktikan dampak nyata aktivitas industri terhadap warga, termasuk kerugian ekonomi dan kesehatan akibat pencemaran. Warga juga menyampaikan langsung keluhan mereka kepada majelis hakim.
Gugatan didasarkan pada kerusakan lingkungan, pelanggaran hak kesehatan, dan kerugian ekonomi.
WALHI Sultra berharap kasus ini menjadi preseden penting penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara dan menghentikan industrialisasi yang abai terhadap keselamatan rakyat.(**)
Comment