Rumah Subsidi Makin Mungil, Pemerintah Pangkas Luas Hanya 18 Meter Persegi

EDISIINDONESIA.id- Pemerintah berencana memangkas luas rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang beredar menetapkan luas bangunan minimal 18 meter persegi, jauh lebih kecil dari aturan lama (21 meter persegi).

Aturan baru ini mengatur Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, Harga Jual, dan Besaran Subsidi Uang Muka untuk rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Jika diterapkan, rumah subsidi akan dibatasi ukuran 18-36 meter persegi (bangunan) dan 25-200 meter persegi (tanah), jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya (minimal 60 meter persegi tanah).

Visualisasi menggunakan kecerdasan buatan menunjukkan rumah 18 meter persegi hanya cukup untuk satu ruangan multifungsi (keluarga, tidur, dapur) dan kamar mandi mini.

Pengamat properti, Anton Sitorus, mengkritik tajam rencana ini. Ia menilai ukuran tersebut tidak layak huni bagi satu keluarga dan menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap rakyat kecil. “Ukuran segitu bagi rumah pejabat mungkin cuma buat ruang tunggu sopir atau ruang rokok.

Pejabat ini kayak nggak punya empati,” ujarnya. Anton menekankan pentingnya standar rumah subsidi yang manusiawi dan sesuai kaidah arsitektur, menjamin ruang hidup yang layak untuk berbagai aktivitas.

Ia menyayangkan rencana pemangkasan luas yang dianggapnya tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.(edisi/rmol)

Comment