Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Kemampuan dan Keahlian Pejabat Dipertanyakan

EDISIINDONESIA.id- Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengecilkan luas rumah subsidi minimal menjadi 18 meter persegi telah menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Pengamat properti, Anton Sitorus, bahkan mempertanyakan kapabilitas Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam memahami kebutuhan hunian layak.

Sitorus menyoroti kualitas sumber daya manusia di pemerintahan saat ini, khususnya dalam hal pengangkatan pejabat.

Ia menilai pernyataan-pernyataan dari pejabat kementerian seringkali membingungkan dan tidak berdasar pada kaidah atau empati sosial, serta menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap dampak kebijakan terhadap rakyat.

Lebih lanjut, Sitorus menyayangkan penunjukan pejabat penting lebih didasarkan pada kedekatan politik ketimbang keahlian.

Ia berpendapat bahwa masyarakat kini harus menanggung akibat dari kebijakan yang dibuat oleh pejabat yang minim kapasitas.

Wacana ini muncul setelah beredarnya draf Keputusan Menteri PKP yang menetapkan luas bangunan rumah tapak subsidi minimal 18-36 meter persegi dan luas tanah 25-200 meter persegi, jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.

Kritik ini menyoroti pentingnya pertimbangan matang dan prioritas pada kualitas hidup masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah.(edisi/rmol)

Comment