BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tim gabungan Polres Bombana berhasil menghentikan praktik pertambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat (16/5/2025) pukul 15.30 WITA.
Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan liar yang diduga berada di kawasan hutan, tim gabungan langsung menuju lokasi. Di lokasi, ditemukan satu unit ekskavator merek Zoomlion tengah beroperasi.
Operator ekskavator, saat diinterogasi, mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial DM untuk menggali tanah yang diduga mengandung emas tanpa izin resmi.
Petugas mengamankan operator, satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, dan sejumlah perlengkapan penambangan lainnya. Lokasi tambang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.
Polres Bombana berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk verifikasi batas wilayah.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan tidak akan mentolerir pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyidik tengah mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Polres Bombana akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Polres Bombana mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan pertambangan ilegal.(**)
Comment