Tak Sanggup Kembalikan Uang Perusahaan, Karyawan PT OSS Ini Buat Laporan Palsu Soal Perampokan

Pelaku AW yang merupakan karyawan PT OSS diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Andri Sutrisno/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria berinisial AW (29) yang bekerja sebagai karyawan PT OSS diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari usai membuat laporan palsu, mengenai perampokan terhadap dirinya sendiri, pada Senin (18/4/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, AW ditangkap setelah alibinya terungkap oleh kepolisian, usai berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, pelaku mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan bahwa ia telah menjadi korban perampokan,” ujarnya, pada Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Mandonga melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AW berpura-pura menjadi korban perampokan, sebab ia tidak bisa mengganti uang perusahaan yang dipakai untuk judi online.

“Dana perusahaan Rp230 juta sudah dipakai olehnya untuk keperluan pribadi dan judi online. Sehingga dia menyatakan bahwa dia dirampok, agar uang yang ia gunakan itu tidak ditagih oleh perusahaan,” ungkapnya.

Dalam membuat skenario perampokan lanjut Jupen, pelaku melakukannya sendiri. Mulai dari memecahkan kaca mobil hingga melukai tubuhnya agar tampak seperti telah dirampok oleh seseorang.

“Aksi ini ia lakukan sendiri, dia pecahkan kaca mobil sendiri, melukai dirinya sendiri, kemudian mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan seakan-akan dia dirampok,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu, dengan maksimal hukuman 7 Tahun Penjara. (**)

Comment