KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Masyrakat Kota Kendari yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran 1443 Hijriah atau pulang kampung diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis ketiga tau vaksin booster.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi siapapun tanpa pengecualian khususnya bagi masyarakat yang akan mudik melewati jalur laut maupun udara baik masyarakat yang dari luar Kota Kendari maupun dari dalam Kota Kendari.
“Pokoknya dari sekarang sudah harus vaksin booster, bukan hanya waktu mudik lebaran saja. Tidak akan lolos kalau belum booster,” kata Nahwa, Rabu (20/04/2022).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena dikahawatirkan masyarakat yang kembali dari luar daerah dan menuju Kota Kendari terpapar virus COVID-19.
“Karena itu dikhawatirkan setelah kembali jangan sampai bawa lagi penyakit masuk. Perjalanan udara maupun laut, sudah harus vaksin booster, tidak lolos saya kira kalau tidak booster,” tuturnya.
Pihaknya menyerahkan langsung aturan tersebut kepada pengelolah pelabuhan maupun bandara untuk menerapkan aturan tersebut.
Namun untuk jalur darat sendiri, pihaknya saat ini belum memastikan akan adanya penyekatan di perbatasan masuk Kota Kendari.
“Kita serahkan semua ke pihak bandara, maupun pelabuhan untuk menerapkan aturan vaksinasi booster saat perjalanan mudik. Kalau soal penyekatan kita belum bisa pastikan,” jelasnya. (**)
Comment