Siap-Siap, ASN Pemkot Kendari Akan Disanksi Jika Gunakan Randis untuk Mudik

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kendari tentang LKPJ Wali Kota Kendari tahun 2021. (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang hendak melakukan penjalanan mudik menggunakan Kendaraan Dinas (Randis).

Menurutnya, ASN lingkup Pemkot Kendari sudah harus menyadari bahwa aturan penggunaan mobil dinas hanya diperuntukan untuk keperluan dinas bukan untuk keperluan pribadi.

“Saya kira mereka sudah paham, mobil dinas berarti untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi. Saya tahu mereka sudah tahu sanksi dan risiko yang didapatkan kalau melakukan pelanggaran,” kata Sul, Selasa (19/4/2022).

Meski begitu, ia meyakini jika pejabat Pemkot Kendari paham terhadap aturan tersebut.

“Sejauh ini pengalaman kita, semua pejabat Pemkot Kendari disiplin, tidak hanya terkait penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga termasuk waktu,” tambahnya. (**)

Comment