Viral Video Sabung Ayam di Kota Kendari, Polisi Sibuk Lempar Wilayah Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencuat ke publik setelah sebuah video berdurasi 36 detik tersebar luas di grup WhatsApp pada Selasa, 22 April 2025.

Rekaman itu memperlihatkan puluhan orang berkerumun di sebuah arena terbuka yang diduga berada di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

Tampak dalam video, sejumlah pria memegang ayam aduan, sementara yang lain menggenggam uang tunai. Aktivitas itu terekam pada pukul 15.51 WITA dan memperlihatkan suasana layaknya pasar bebas tanpa gangguan, tanpa rasa bersalah. Kuat dugaan, praktik itu bukan kali pertama dilakukan.

Mirisnya, menurut keterangan warga yang disisipkan dalam pesan berantai, praktik sabung ayam ini berlangsung saban hari tanpa tersentuh aparat. Pesan itu juga mendesak agar aparat segera bertindak.

“Sapatau tembus Polda ini video supaya dibubarkan ini sabung ayam, sudah menghadap di Polsek Kemaraya dan Polsek Kota Lama tapi sampai sore ini belum dibubarkan,” bunyi pesan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengakui bahwa pihaknya sempat menerima laporan, namun menyatakan lokasi kejadian bukan wilayah hukumnya.

“Tempat itu masuk wilayah Gunung Jati, yang merupakan wilayah Polsek Kandai. Memang tadi ada yang melapor ke Polsek Kemaraya, tapi kami sudah berkoordinasi dan mengarahkan ke Polsek Kandai,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Kandai, Iptu Andrias, yang turut menerima video viral itu, belum memberikan pernyataan resmi.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengklaim pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut sedang menunggu arahan dari Polda Sultra.

“Siap menindak tegas praktik perjudian sabung ayam,” ujarnya singkat.

Kepastian akhirnya datang dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan arena sabung ayam yang terekam dalam video telah dibubarkan.

“Sudah dibubarkan kemarin,” ujarnya.

Namun, hingga kini belum diketahui apakah lokasi tersebut telah dibongkar dan diamankan. Penegakan hukum atas perjudian terbuka di ruang publik masih menyisakan tanya, mengapa harus menunggu video viral untuk bertindak.(**)

Comment