EDISIINDONESIA.com – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp81.747.844 per jamaah.
Di sisi lain, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari 2020 yakni sebesar Rp35 juta.
Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah.
“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Dia juga menyebutkan jemaah haji hanya membayar Rp39,8 juta, sisanya disubsidi oleh negara.
Politikus Golkar itu juga menyebutkan penetapan biaya haji menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah.
Jumlah itu hanya setengah dari kuota haji tahun 2019 dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji 2022 di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ace.
Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu mengungkapkam para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
“Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari,” pungkasnya. (**)
Comment