MUBAR, EDISIINDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah atau tahun 2021 Masehi.
Penetapan Zakat Fitrah tersebut disesuaikan dengan konsumsi masyarakat sehari-hari yakni jenis beras dan jagung.
Besaran zakat yang telah disepakati yaitu sebagai berikut, beras kepala Rp37.000 perjiwa, beras super Rp33.000 perjiwa, dan beras Bulog Rp30.000 perjiwa. Sedangkan jagung Rp17.500 perjiwa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mubar, La Karimu mengatakan, besaran Zakat Fitrah yang telah disepakati tahun 2022 ini berdasarkan harga pasar yang telah disurvei tim Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mubar yang berada di tiga wilayah besar yakni Lawa raya, Kusambi Raya, dan Tiworo Raya.
“Berdasarkan survei dari tiga wilayah besar tersebut, terdapat harga beras dan jagung berbeda-beda. Dari perbandingan harga tadi, maka kita menjumlah dan bagi menjadi tiga. Dari pembagian itu selanjutnya kita bagi menurut syariah dengan pengalinya 3.5 liter dan menghasilkan seperti yang kita sepakati itu,” ujarnya, Senin (11/4/2022).
Karimu menyampaikan, besaranZakat Fitrah jenis jagung mengalami kenaikan. Hal ini terjadi akibat harga jual jagung dipasaran mengalami kenaikan. Tahun lalu Zakat Fitrah jenis jagung Rp15.000 per jiwa, sedangkan tahun ini naik menjadi Rp17.500 perjiwa.
“Naik tapi hanya sekitar dua persen. Jagung yang agak tinggi kenaikkan nya,” tambah Karimu
Dengan penetapan Zakat Fitrah ini, masyarakat bisa membayar zakat secepatnya karena perintah membayar Zakat Fitrah pada bulan Ramadan paling lambat sebelum seseorang berangkat menunaikan salat Idul Fitri.
“Cepat kita umumkan agar masyarakat bersiap-siap setelah tiba waktunya langsung dilakukan, sehingga pada saat lebaran Idul Fitri bisa disalurkan kepada yang berhak,” katanya pula.
Sementara untuk pelaksanaan shalat idul Fitri akan dipusatkan di lapangan Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi,”Untuk pelaksanaan salah Idulfitri akan dipusatkan di Desa Marobea,” pungkasnya. (**)
Comment