Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baik di instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Adapun isi dalam surat edaran tersebut adalah:

Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan/Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara.

Maka diharapkan kepada Bapak/Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya di ucapkan terima kasih,” Tulis Gubernur Sultra dalam surat edarannya. (**)

Comment