KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid II

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi permohonan praperadilan yang berpotensi diajukan kembali oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menanggapi rencana kubu Hasto untuk mempertimbangkan pengajuan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto karena dianggap tidak jelas. Hakim Tunggal, Djuyamto, dalam putusannya pada Kamis, 13 Februari 2025, menerima eksepsi KPK.

Permohonan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima karena menggabungkan dua perkara pidana dalam satu permohonan praperadilan. Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa seharusnya, masing-masing perkara diajukan secara terpisah.

“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan,” ujar Hakim Djuyamto.

Fitroh Rohcahyanto menegaskan, KPK siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Ya, kita hadapi. Biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” tegasnya kepada wartawan pada Jumat, 14 Februari 2025.(edisi/rmol)

Comment