EDISIINDONESI.id- Mahkamah Agung (MA) didesak untuk mengambil tindakan tegas terkait kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025. Insiden ini dinilai telah menodai kesakralan lembaga peradilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya MA menjaga marwah lembaga peradilan.
“Hakim dan lembaga peradilan adalah lembaga sakral yang harus dijaga kesakralannya. Di akhirat Tuhan yang menentukan, namun di bumi, hakimlah yang menentukan hukuman,” tegas Rudianto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Rudianto menduga adanya ketidakadilan dalam persidangan yang memicu kericuhan, khususnya terkait perdebatan mengenai keterbukaan sidang. Ia berpendapat bahwa sidang kasus pidana umum seharusnya terbuka untuk publik agar dapat dipantau dan mencegah penyimpangan.
“Terbuka supaya orang bisa mengakses, melihat langsung, dan bisa mengontrol bila mana ada penyimpangan yang dilakukan atau sikap yang tidak fair, tidak adil, yang dilakukan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Sebagai mitra kerja yudikatif, Rudianto meminta MA untuk bertindak tegas. “Pimpinan Mahkamah Agung, dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung Pak Sunarto, harusnya mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga marwah, kewibawaan, dan kehormatan pengadilan,” tutupnya.(edisi/rmol)
Comment