Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, KPJ Desak DPRD Bentuk Pansus dan Panggil Bupati Wakatobi

KPJ mendesak DPRD Wakatobi sesegera mungkin membentuk Pansus dan memanggil Bupati guna memberikan pertanggung jawaban dihadapan legislatif soal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemkab Wakatobi. (Foto: Nuriaman/EI)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Unjuk rasa digelar oleh Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) di depan gedung DPRD Kabupaten Wakatobi terkait tindak lanjut surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat oleh Bupati Wakatobi, Haliana.

KASN memerintahkan kepada Bupati Wakatobi melalui surat rekomendasi pada 22 Februari 2022 nomor: B- 709 /KASN/02/2022 yang ditandatangani oleh wakil ketua KASN, Tasdik Kinanto. Surat itu berisi rekomendasi pengembalian sejumlah pejabat yang di nonjob keposisi semula atau jabatan setara.

“Dalam proses pergantian tidak sesuai mekanisme 15 kepsek dilantik tidak memilik Nomor Induk Kepala Sekolah. Nonjob Kadis tisak sesuai mekanisme. Tidak ada panitia evaluasi tetapi Bupati Wakatobi langsung melakukan Nonjob pejabat,” jelas Orator demo, Hendri Majid diruang aspirasi DPRD Wakatobi, Jum’at (1/4/2022).

Atas persoalan itu, KPJ mendesak DPRD Wakatobi sesegera mungkin membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan memanggil Bupati Wakatobi guna memberikan pertanggung jawaban dihadapan legislatif.

“Meminta DPRD membentuk Pansus menyelidiki kebijakan Bupati biar ada titik terang terkait rekomendasi KASN ini. bahwa rekomendasi KASN telah ada tinggal kami meminta kerja sama DPR untuk menindaklanjuti itu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD, Ikbal mengatakan, tentang keputusan Pansus nanti pihaknya akan rapatkan bersama.

“Pihak terkait yaitu Badan Kepagawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kami akan panggil dan akan kami bicarakan bersama 25 anggota DPRD untuk pembentukan Pansus itu,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini, pihaknya telah menghadiri undangan klarifikasi ke KASN terkait persoalan itu.

Lanjut Arman, dalam klarifikasinya DPRD hanya memberikan satu penegasan kepada KASN untuk mencabut seluruh SK Bupati yang tidak sesuai UU.

Tentang Pergantian kepala sekolah (Kepsek) kata Arman tidak melalui tim pertimbangan seleksi Kepsek. Sehingga terdapat 28 kepsek terlantik yang non jam disekolah. Dipindahkan kesekolah dan tidak diberikan jam mengajar yang berimplikasi terhadap tunjangan sertifikasinya.

“Seharusnya setelah surat tiba, Pemda menjawab apa yang menjadi rekomendasi atas dugaan itu. Kepal BKD datang ke KASN dengan seobrok dokumen. Apa yang terjadi itu, Pemda dalam hal ini menunjukkan kebobrokan dengan tidak menindaklanjuti surat dari KASN itu,” terangnya. (**)

Comment