EDISIIMDONESIA.id- Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun 2019. Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, bersama empat saksi lainnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Keempat saksi lainnya yang dipanggil adalah Agung Cahyadi Kusumo (mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama), Yannes MM Panjaitan (karyawan swasta), Dhoni Nurhananto (Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Triniti Dinamic), dan Riccana Rosita (karyawan swasta).
Kasus ini telah menetapkan dua tersangka: Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).
Keduanya telah ditahan oleh KPK. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar setidaknya Rp200 miliar dari total investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Dugaan kerugian negara tersebut berasal dari penempatan dana investasi yang melawan hukum. Selain negara, beberapa pihak lain juga diduga mendapat keuntungan, antara lain: PT IIM (setidaknya Rp78 miliar), PT VSI (setidaknya Rp2,2 miliar), PT PS (setidaknya Rp102 juta), dan PT SM (setidaknya Rp44 juta), serta pihak-pihak lain yang berafiliasi dengan ANSK dan EHP.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menyita enam unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan, milik ANSK senilai Rp20 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi di Jabodetabek (dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor) pada 16 dan 17 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai sekitar Rp100 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik.(edisi/rmol)
Comment