BUSEL, EDISIINDONESIA.id- Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badalla mengekuarkan surat edaran (ES) tentang Kebijakan Domisili ASN dan Pemanfaatan Produk Lokal untuk Meningkatkan Perekonomian di Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan
Pj Bupati Busel, Ridwan Badalla memgatakan, pembangunan ekonomi merupakan proses perubahan kondisi perekonomian secara berkesinambungan menuju keadaan ekonomi yang lebih baik. Peningkatan pendapatan per kapita masyarakat yang merambat ke bawah (trickle-down effect) menjadi tujuan utama dari pembangunan ekonomi.
“Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan sebagai pusat ekonomi utama daerah, perlu dilakukan langkah strategis yang terukur dan evaluatif. Aktivitas birokrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu penguatan rantai ekonomi di daerah,” ucapa Ridwan Badalla, Selasa (24/12/2024).
Adapun surat edaran tersebut meliputan empa hal yang disampaikan kebijakan sebagai berikut:
1. Setiap Kepala Perangkat Daerah sesuai kewenangannya untuk:
a. Menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk berdomisili sementara di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan minimal 3 (tiga) hari dalam sepekan.
b. Mendorong pengadaan belanja alat tulis kantor, makan minum, dan belanja lainnya dengan memanfaatkan produk jualan yang bersumber dari wilayah Kabupaten Buton Selatan.
c. Menyelenggarakan kegiatan yang berpusat di Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan.
2. Dikecualikan ASN yang tidak diharuskan berdomisili sementara di Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan, meliputi:
a. ASN yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan di luar wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan.
b. ASN yang melaksanakan tugas sebagai Guru pada Satuan Pendidikan Dasar di luar wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan.
c. ASN yang melaksanakan tugas pada Kantor Kecamatan di luar wilayah Kecamatan Batauga.
3. Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Camat Batauga sesuai kewenangannya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan domisili ASN di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan. Monitoring meliputi pelaksanaan belanja alat tulis kantor, makan minum, dan belanja lainnya, serta pelaksanaan kegiatan dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan. Laporan hasil monitoring disampaikan kepada Bupati Buton Selatan.
4. Pelaksanaan kebijakan domisili ASN di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan efektif dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024.(**)
Comment