KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Fraksi Sultra (Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara) melalui Koordinatornya, Rahmat Kobenteno, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili seluruh direksi PT. AUK. Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dugaan Pelanggaran Berat dan Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), PT. AUK terbukti melakukan aktivitas pertambangan seluas 122,80 hektare tanpa Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK PPKH) di area konsesi yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi. Aktivitas ini terkonfirmasi melalui citra satelit yang diambil pada Oktober 2023. Meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama 20 tahun berdasarkan SK Gubernur Nomor 299/DPM-PTSP/IV/2018, PT. AUK diduga melanggar ketentuan dengan tidak memenuhi kewajiban studi kelayakan tahun 2023. Lebih lanjut, produksi ilegal perusahaan ini pada tahun 2022 mencapai 500.000 WMT, sementara penjualan domestiknya mencapai 700.000 WMT, berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Ancaman terhadap Lingkungan dan Tuntutan Hukum
Rahmat Kobenteno menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal PT. AUK merupakan kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.
“Kerusakan ekosistem akibat eksploitasi tanpa izin ini berdampak pada hilangnya pendapatan negara, ancaman terhadap flora dan fauna lokal, serta masyarakat yang bergantung pada hasil hutan. Fraksi Sultra menuntut penangkapan dan pengadilan seluruh direksi PT. AUK serta pengawalan kasus hingga tuntas,” ucap Rahmat, Rabu (11/12/2024)
Rencana Aksi dan Permintaan Transparansi Pemerintah
Fraksi Sultra berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sultra dan akan melakukan aksi besar-besaran di kantor pemerintah daerah untuk mendesak percepatan penegakan hukum.
Selain menuntut pertanggungjawaban direksi PT. AUK, Fraksi Sultra juga meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan lemahnya pengawasan yang memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa SK PPKH di kawasan hutan, khususnya mengingat PT. AUK merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi aktivitas perusahaan tambang.(**)
Comment