Polisi Sebut Doni Salmanan Trading Kripto Tapi Selalu Kalah

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi ilegal lewat trading binary option Quotex. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

EDISIINDONESIA.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan turut menginvestasikan aset-aset uang yang dimilikinya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.

Namun Doni selalu selalu mengalami kekalahan.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.

Adapun Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option Qoutex, yang telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

“DS (Donis Salmanan) itu main trading kripto tapi kalah melulu,” ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu (23/3).

Reinhard menuturkan crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut awal mula memiliki saldo di trading kripto berkisar miliaran rupiah. Namun karena kerap mengalami kekalahan, sehingga saldonya saat ini menjadi Rp 500 juta.

“Ada beberapa miliar fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp 500 juta. Karena dia kalah,” katanya.

Reinhard mengungkapkan, sampai saat ini Penyidik Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih mendalami terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Doni Salmanan ke investasi kripto tersebut.

“Iya sampai saat ini masih kami didalami ya,” ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, mobil, motor, pakaian, sepatu, jam dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item dengan total Rp 64 miliar. (**)

Sumber: Jawa Pos

Comment