Polres Kolaka Amankan Pelaku Penikaman di Kolut, Modusnya Karena Cemburu

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap S (30) untuk dimintai klarifikasi terkait penikaman yang terjadi di Kolaka Utara (Kolut) pada Senin kemarin.

Tinndakan tegas terukur terhadap terduga pelaku kejahatan ini dilakukan untuk mencegah adanya gangguan kondusifitas Kamtibmas menjelang Pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K.,S.I.K mengatakan, setelah dimintai keterangan, S mengakui melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah senjata tajam (badik) terhadap PI ( 24).

Kejadian tersebut dipicu rasa cemburu setelah S memeriksa HP istrinya dan menemukan chat WA dengan PI.

S kemudian menghubungi PI menggunakan HP istrinya untuk mengajak PI ketemu. PI merespon percakapan dan datang di lokasi tempat rencana bertemu karena mengira bahwa yang mengajak bertemu adalah istri S.

Namun pada saat tiba di lokasi, PI justru bertemu dengan S dan ia pun langsung ditikam sebanyak enam kali. Sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan, punggung , pinggang dan belakang.

“Saudara S dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Kolaka. (**)

Comment