KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, akan segera menghadapi sidang kode etik Polri setelah keduanya dicopot dari jabatan.
Pencopotan ini merupakan buntut dari dugaan permintaan uang damai sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, agar tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa Divisi Paminal Propam Polda Sultra saat ini tengah menyelesaikan proses pemeriksaan untuk mempersiapkan sidang tersebut.
“Saat ini masih dalam proses melengkapi pemeriksaan kode etik. Setelah selesai, baru akan dijadwalkan untuk sidang,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Kombes Pol Iis menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik mencuat akibat permintaan uang terkait kasus yang melibatkan guru honorer tersebut.
“Sidang ini untuk memastikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh mereka,” tegasnya.
Selain dugaan uang damai Rp2 juta, isu mengenai permintaan uang hingga Rp50 juta juga mencuat. Namun, Iis menegaskan bahwa Propam masih mendalami dugaan ini karena belum cukup bukti.
“Hal itu masih dalam proses pendalaman karena belum cukup bukti,” tambahnya.
Diketahui, pencopotan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dilakukan berdasarkan surat telegram Polres Konawe tertanggal 11 November 2024. Dalam surat tersebut, Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sementara jabatan Kapolsek Baito untuk sementara dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh), Ipda Komang Budayana.
Adapun posisi Kanit Reskrim yang ditinggalkan Aipda Amiruddin kini dijabat oleh Aiptu Indriyanto, mantan KA SPKT 3 Polsek Palangga, Polres Konawe Selatan.
Pencopotan ini dianggap langkah penting untuk memastikan transparansi dan mempermudah proses pemeriksaan.(**)
Comment