KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Beredar video durasi 21 detik yang memperlihatkan tindak penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap dua warga sipil.
Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kapoilala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Oktober 2024 lalu.
Tindak penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum karyawan yang bekerja sebagai Koordinator Humas di PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) inisial BHR berserta sejumlah rekannya. Sedang korban dalam peristiwa tersebut adalah Alam dan Taufiq.
Dalam video tersebut, inisial BHR terlihat melakukan tindakan kekerasan dengan memegang kerak baju belakang korban hingga leher korban tercekik. Lalu rekan BHR terlihat memukul kepala korban dengan tangan, dan kemudian rekan BHR lainnya pun berdatangan ikut memukul korban Alam dan Taufiq.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Bondoala atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan, serta tindak penganiayaan yang direncanakan.
Dikonfirmasi, pihak keluarga korban membenarkan peristiwa tersebut. Kasman Hasbur yang merupakan paman dari korban Taufiq mengungkapkan, dari 10 orang yang dilaporkan, polisi baru melakukan penahanan terhadap tujuh terlapor. Sedangkan terhadap terlapor BHR dan dua rekannya belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Pihak keluarga korban pun sangat menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus oleh pihak Polsek Bondoala. Ia pun menilai penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus ini.
“Sampai hari ini justru yang terjadi lambat penanganannya, kemudian tiga orang yang ada di TKP yang jelas terlihat ikut terlibat, terutama BHR yang jelas-jelas memegang kerah baju keponakan saya sampai robek, itu tidak ditahan,” ungkap Kasman kepada media ini, Rabu (20/11/2024).
Padahal, kata dia, berdasarkan informasi dari korban, saksi di TKP, serta bukti video yang beredar sudah cukup jelas menunjukkan bahwa BHR cs terlibat dalam tindak penganiayaan yang direncanakan.
“Tadi kami juga sudah menghadirkan dua saksi ke Polsek Bondoala yang memberikan keterangan bahwa BHR dan dua terlapor lannya yang tidak ditahan itu, memang terlibat dalam merencanakan dan melakukan tindak penganiayaan kepada korban,” bebernya.
Karena itu, kata Kasman, patut diduga bahwa terlapor BHR yang merupakan koordinator Humas di PT VDNI tersebut kebal hukum. Bahkan, pihaknya juga meragukan kinerja Polsek Bondoala dalam menangani kasus ini.
“Kami pihak keluarga merasa aparat kepolisian tidak adil dalam menangani kasus ini. Dan wajar kami beropini seperti ini karena memang proses penanganannya lambat. Sehingga, kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,” pungkas Bahar.
Terpisah, Penyidik Polsek Bodoala, Aipda Hendra mengungkapkan, hingga saat ini proses penanganan kasus tersebut masih terus bergulir.
Disebutnya, dari 10 orang yang diperiksa atas tindak penganiayaan, pihaknya telah menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sebab berdasarkan bukti permulaan, ketujuh terlapor itu sudah secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama.
Sedang terhadap BHR dan dua lainnya, tidak dilakukan penahanan karena bukti permulaan belum cukup untuk menyatakan keterkibatan mereka dalam tindak penganiayaan secara bersama-sama.
“Kita sudah kaji sebelumnya, dan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, itu tidak ada yang mengarah pada BHR melakukan pemukulan. Justrus sebaliknya, BHR di situ memegang kerah baju korban dengan bermaksud untuk mencegah dengan melerai,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (20/11/2024).
Terkait BHR cs yang tidak ditahan, ia memastikan bahwa kasus ini masih terus berproses. Bahkan, saat ini pihaknya sementara proses perampungan berkas perkara untuk kemudian dibahas di tingkat Polres dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
“Kalau memang ke depan ada alat bukti yang kuat yang membuktikan terlapor BHR secara bersama-sama melakukan tindak penganiayaan, kenapa tidak (ditetapkan tersangka-red). Intinya kita kaji dulu,” tegas Hendra.
Hendra memastikan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional. Karena itu, ia menghimbau agar keluarga korban mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Yakin dan percaya bahwa kita bekerja profesional. Keluarga korban mohon bersabar, proses hukum terus berjalan, dan kami pasti sampaikan perkembangannya,” imbuhnya. (*)
Comment